Menteri Hukum Ungkap Musisi Indonesia Terima Royalti Lebih Kecil Dibanding Negara Lain

Menteri Hukum Ungkap Musisi Indonesia Terima Royalti Lebih Kecil Dibanding Negara Lain

Terkini | idxchannel | Senin, 9 Februari 2026 - 23:00
share

IDXChannel—Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa besaran royalti musik di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara lain. Bahkan dengan Singapura, nilai royalti musisi Indonesia dari YouTube jauh lebih rendah. 

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Sejin (9/2/9/2026) menanggapi isu ramainya perbincangan soal royalti musik di Tanah Air.

Menurutnya, Indonesia menerima royalti digital lebih rendah dibanding Singapura, padahal Indonesia memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar yang jauh lebih besar. Contohnya, kata Andi, YouTube hanya membayar 0,7 dolar pada Indonesia, dan 3 dolar untuk Singapura.

“Saya bilang ke perwakilan YouTube, kalian bayar Singapura 3 dolar, tapi Indonesia cuma 0,7 dolar. Ini tidak adil. Indonesia punya pasar 280 juta orang,” katanya.

Untuk itu Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan dengan tegas menekan platform digital tersebut agar membayar royalti yang adil sesuai regulasi Indonesia. 

Bahkan, Kementerian Hukum juga disebut telah mengajukan proposal legally binding ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan royalti, khususnya di sektor digital.

“Kalau mereka tidak mau mengikuti regulasi Indonesia, tidak mungkin mereka berani. Pendapatan mereka dari Indonesia jauh lebih besar dari royalti yang dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Andi Agtas, salah satu persoalan utama yang membuat royalti musik di Indonesia belum optimal adalah data lagu dan pencipta yang tidak lengkap.

“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20.000-an. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ujarnya.

Kondisi inilah yang menimbulkan royalti unclaimed atau royalti yang tidak bisa dibayarkan, karena tidak jelas siapa pencipta maupun ahli warisnya. Dana unclaimed ini juga tidak boleh diambil atau digunakan sembarangan karena merupakan hak pemilik karya.

“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” tegasnya.

Supratman Andi Agtas juga membantah tudingan soal negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Ia menjelaskan bahwa dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” jelasnya.

Mendatang, pemerintah akan memaksimalkan LMK yang ada agar distribusi royalti lebih transparan.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik