Menteri Hukum Sebut Royalti Musik Tidak Mungkin Pengaruhi Harga Menu di Kafe

Menteri Hukum Sebut Royalti Musik Tidak Mungkin Pengaruhi Harga Menu di Kafe

Terkini | idxchannel | Senin, 9 Februari 2026 - 22:40
share

IDXChannel—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik tidak dibebankan kepada pendengar, tetapi kepada pihak yang memanfaatkan musik secara komersial. 

Sebagai contoh, pelaku usaha yang memutar lagu di kafe, hotel, dan restoran. 

“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. 

Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.

“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” ujarnya.

Andi juga membantah isu pembayaran royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman. Menurutnya, royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha sehingga dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah dibohongi.

“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” tegasnya.

Untuk itu Supratman Andi Agtas mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan yang menggiring terhadap penolakan royalti. Pasalnya, penolakan terhadap royalti justru dapat merugikan para musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan hidupnya dari karya.

“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah hanya sebatas mengatur regulasi. Sementara untuk pengelolaan royalti diatur oleh lembaga yang berwenang.

Karenanya, ia meminta agar publik memahami betul persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampur aduk antara penikmat musik dan pelaku usaha.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik