WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh
JAKARTA, iNews.id – Aplikasi pesan instan WhatsApp menghadirkan inovasi baru berupa akun khusus bagi anak pra-remaja. Fitur ini dirancang agar orang tua dapat memantau aktivitas komunikasi digital anak sejak awal penggunaan aplikasi.
Program tersebut ditujukan untuk pengguna berusia 10 hingga 12 tahun. Dalam sistem baru ini, pembuatan akun harus dilakukan bersama orang tua atau wali agar seluruh pengaturan keamanan dapat langsung dikontrol oleh keluarga.
Setelah akun aktif, pengalaman penggunaan WhatsApp bagi anak akan dibatasi hanya pada fitur pesan dan panggilan. Langkah ini diharapkan mampu membantu membangun komunikasi yang aman di lingkungan keluarga sekaligus menjaga privasi pengguna.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (12/3/2026), WhatsApp menyampaikan fitur tersebut dikembangkan berdasarkan masukan dari banyak keluarga. Sejumlah orang tua sebelumnya meminta adanya versi aplikasi yang lebih ramah bagi anak.
Israel Gabung Board of Peace, Kemlu Tegaskan Prinsip Indonesia untuk Perdamaian Palestina Tak Beruba
Melalui pembaruan ini, pengaturan penggunaan dirancang lebih ketat sejak awal pembuatan akun. Anak hanya dapat berkomunikasi dengan kontak yang telah disetujui oleh orang tua atau wali.
Selain itu, orang tua juga dapat menentukan grup mana saja yang boleh diikuti anak. Dengan sistem tersebut, interaksi digital anak diharapkan lebih terarah sejak pertama kali menggunakan aplikasi.
Proses pembuatan akun dilakukan menggunakan dua perangkat berbeda. Perangkat pertama adalah telepon milik anak yang digunakan untuk membuat akun.
Sementara perangkat kedua merupakan telepon milik orang tua yang berfungsi untuk menghubungkan serta mengawasi akun tersebut. Proses awal dimulai dengan mengunduh WhatsApp Messenger melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah pendaftaran nomor telepon selesai, pengguna harus memasukkan tanggal lahir anak. Langkah berikutnya, perangkat orang tua memindai kode Quick Response (QR) untuk menautkan kedua perangkat.
Setelah proses penautan selesai, orang tua diwajibkan membuat kode keamanan khusus. Kode tersebut berupa Personal Identification Number (PIN) yang terdiri dari enam digit.
PIN ini hanya diketahui oleh orang tua atau wali. Seluruh pengaturan privasi pada akun anak akan dikunci menggunakan kode tersebut sehingga tidak dapat diubah sembarangan. “Dengan mekanisme ini, anak tidak dapat mengubah pembatasan secara mandiri,” tulis WhatsApp dalam pernyataan resminya.
Pengawasan Orang Tua Diperketat dalam Komunikasi Digital Anak
Melalui sistem pengawasan tersebut, orang tua memiliki kendali penuh terhadap komunikasi digital anak. Mereka dapat memilih siapa saja yang diizinkan menghubungi akun anak.
Permintaan pesan dari nomor yang tidak dikenal juga dapat diperiksa terlebih dahulu oleh orang tua. Fitur ini memberikan lapisan keamanan tambahan bagi pengguna usia muda.
Selain itu, akses pada akun anak hanya difokuskan pada panggilan dan pesan. Meski demikian, seluruh percakapan tetap dilindungi oleh teknologi enkripsi end-to-end.
Dengan sistem keamanan tersebut, isi pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima. Bahkan WhatsApp sendiri tidak dapat mengakses isi percakapan pengguna.
WhatsApp menyebutkan peluncuran fitur akun anak ini akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Ketersediaannya dapat berbeda di setiap negara.
BI Tunjuk KBI Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing
Akun tersebut hanya dapat dibuat oleh orang tua atau wali yang berusia minimal 18 tahun. Selain itu, perangkat anak harus menggunakan versi WhatsApp terbaru pada sistem operasi Android maupun iPhone.
Melalui inovasi ini, WhatsApp berharap komunikasi digital di lingkungan keluarga dapat berlangsung lebih aman dan bertanggung jawab. Kehadiran akun khusus anak juga diharapkan membantu orang tua mengawasi aktivitas daring anak tanpa menghilangkan privasi komunikasi mereka.










