Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Terkini | inews | Senin, 20 April 2026 - 14:13
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel menolak untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Hal itu disampaikan Noel dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin (20/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa. Namun, hanya enam yang bersedia duduk sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana pun menanyakan kesediaan Noel menjadi saksi.

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.

"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel. 
Selain Noel, terdakwa lainnya yang tidak bersedia duduk di kursi saksi ialah, Fahrurozi, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Temurila. 

Sementara itu, Irvian Bobby atau yang kerap disebut 'Sultan Kemnaker' batal menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Permohonan Bobby tersebut tidak dikabulkan pengadilan. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana menanyakan kelanjutan permohonan Bobby kepada jaksa. 

"Bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," kata Hakim Nur Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). 

Mendengar hal tersebut, jaksa menyatakan pihaknya sudah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindak lanjut permohonan Bobby pada 17 April lalu. Dalam surat itu, intinya permohonan Bobby tidak dikabulkan. 

"Sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama tersangka terdakwa Irvian Bobby Mahendra, dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi," kata jaksa. 

"Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," sambung jaksa.

Topik Menarik