Roy Suryo Bandingkan Proses Penangkapan Dirinya Seperti Adegan Film G30S/PKI
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membeberkan kronologi penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian di kediamannya. Roy mengungkapkan bahwa kedatangan personel kepolisian saat itu sama sekali tidak didampingi oleh pengurus RT maupun RW setempat.
"Tidak ada RT dan RW dan ketika mereka datang hanya ngajak satpam, saya sudah konfirmasi sore harinya dan ada chat WA-nya, itu juga besok kalau diperlukan akan ditampilkan," ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).
Menurut penilaian Roy, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum yang luar biasa. Ia menyebut aparat kepolisian yang datang langsung memaksa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan hingga ke area privasi di kamar tidur.
"Sore itu tidak ada izin ke RT/RW setempat dan itu sudah pelanggaran luar biasa, dan mereka memaksa masuk dan untuk mencari sampai ke kamar tidur, ada videonya. Saya habis subuhan tertidur di kamar kerja, saya bangun karena istri saya teriak dari kamar tidur dan saya langsung ke situ," kata dia.
Lebih lanjut, Roy bahkan mengibaratkan perlakuan ketat yang diterimanya saat penangkapan tersebut menyerupai adegan dalam film sejarah G30S PKI.
"Dan yang paling fatal, beberapa jam sebelumnya saya salat subuh dan sudah pakai jeans, kemudian mau ganti ga boleh, bahkan mau mandi aja ga boleh. Kalimatnya persis seperti di G30S PKI, saya ditarik gitu bahkan saya mau diborgol," ucapnya.
Di panggung yang sama, Praktisi Hukum, Didit Wijaya, turut menyoroti banyaknya kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan serta penangkapan yang menimpa mantan Menpora tersebut.
"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.
Singgung Blackout Sumatra, Pakar ITB Sebut Perubahan Iklim jadi Tantangan Baru Stabilitas Listrik
Didit menguraikan bahwa di dalam aturan KUHAP yang baru, terdapat dua landasan pokok yang mendasari sebuah tindakan penangkapan. Landasan pertama adalah apabila tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, dan landasan kedua adalah demi kepentingan penyelidikan.
"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.









