Roy Suryo Siap Tagih Janji Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Harus Datang!

Roy Suryo Siap Tagih Janji Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Harus Datang!

Terkini | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 21:15
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo akan menagih janji Jokowi untuk menghadiri sidang dalam kasus yang menjeratnya. Dia menyebut mantan orang nomor satu di Indonesia itu telah berjanji untuk hadir dalam persidangan.

"Jokowi harus hadir untuk membuktikan janji Jokowi. Katanya mau hadir saat sidang? Datang ayo, Jangan main Zoom, dia enggak datang, kemudian dia cuma pakai Zoom. Enggak bisa, emangnya ini Covid pakai Zoom ya?" ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).

Roy menegaskan akan melayangkan protes keras jika Jokowi tidak menghadiri sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu.

"Lebih baik mundur sidangnya. Harus datang. Dia janji kok. Kalau misalnya konsekuensinya Dokter Tifa duluan, ya dia datang dulu di (sidang) Dokter Tifa. Andai kata dia enggak datang di (sidang) Dokter Tifa, saya akan ikut tegaskan Dokter Tifa harus gugur perkaranya," kata dia.

Dia menegaskan, perkara fitnah ijazah palsu harus gugur jika nantinya Jokowi hanya memilih hadir di salah satu sidang saja.

"Jadi, ini memang konsekuensi dari aturan. Maka cerdaslah dalam menjawab. Jangan kemudian asal berani," tuturnya.

Adapun, tersangka fitnah ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa segera disidang. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026 mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).

Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Topik Menarik