Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Budi menambahkan, keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.17 WIB.
"Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Permintaan itu disampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Adapun, OTT KPK yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau terkait dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dugaan itu terungkap berdasarkan rangkaian penyelidikan tertutup.
Budi menjelaskan, perkara yang diungkap melalui OTT tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini, sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sembilan orang di antaranya ditangkap di Kuansing dan satu orang lainnya di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif. Mereka terdiri dari tiga orang dari pihak swasta, satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara yakni Pengadilan Negeri (PN) Kuansing.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik terkait transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.










