6 Pelaku Karhutla di OKU Timur Ditangkap, Ada yang Bakar Lahan Demi Uang Lembur
OKU TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengamankan enam orang yang terlibat dalam dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keenam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Pelungkung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi (LP). Dari dua kasus tersebut, tiga tersangka diamankan di lokasi kejadian perkara (TKP), sedangkan tiga lainnya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan.
"Untuk dua laporan polisi yang kami proses, kami berhasil mengamankan para tersangka. Tiga tersangka diamankan di lokasi tempat kejadian perkara dan tiga lagi berkat adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan pembakaran lahan," kata Lalu, Jumat (28/8/2026).
Tiga Pekerja Bakar Lahan untuk Percepat Pekerjaan
Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan. Polisi mengamankan tiga orang pekerja yang kedapatan membakar lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya awalnya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, mereka memilih jalan pintas dengan cara membakar lahan.
"Menurut hasil penyelidikan, mereka bertiga awalnya hanya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, ketiganya memilih jalan pintas dengan cara membakar lahan," ujar Lalu.
Bakar Lahan Demi Uang Lembur
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Banuayu dan melibatkan tiga orang yang merupakan karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran di kawasan hutan produksi milik perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif yang dilakukan ketiga tersangka. Mereka diduga sengaja menciptakan titik api agar mendapatkan tugas pengawasan sekaligus pemadaman kebakaran.
Dengan cara tersebut, mereka berharap mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
"Mereka sengaja menciptakan titik api yang dibuat agar nantinya mendapat tugas pengawasan sekaligus melakukan pemadaman api yang nantinya menghasilkan insentif lembur," jelas Lalu.
Terancam 15 Tahun Penjara
Lalu menegaskan keenam tersangka kini harus menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu menambahkan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas praktik karhutla di wilayah hukumnya.
Selain penegakan hukum, Polres OKU Timur juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan pihak korporasi atau perusahaan yang berada di wilayah OKU Timur.









