Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Fiktif, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Fiktif, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:00
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DP, eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021 jadi tersangka kasus korupsi insentif Covid-19. Dia bersama stafnya merugikan negara Rp5,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap kasus insentif fiktif dengan tersangka HC pada 2022. Pelaku HC merupakan mantan Kabid Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.

HC diduga sebagai otak kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif selama dua tahun, 2020-2021. HC mengajukan nama nakes yang berhak mendapatkan insentif dengan besaran Rp7 juta-Rp15 juta.

Namun dari ribuan nakes yang diajukan, sebanyak 1.300 nakes tidak berhak mendapatkan insentif. Dana untuk 1.300 nakes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku HC.

Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus HC hingga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu DP DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan, dan WB, eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.

"Modus operandi para tersangka, membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," kata Kabid Humas Polda Jabar dan Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).

Kombes Jules menyatakan DP, eks Direktur RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan. Dana insentif berasal dari APBN 2020 dan APBD 2021.

Proses pengajuan tersebut, ujar Kombes Jules, DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu, serta HC, eks Kepala Ruangan Covid-19 membuat administrasi pengajuan.

"Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi," ujar Kombes Jules.

 

Akibat perbuatan para tersangka, tutur Kabid Humas, negara mengalami kerugian mencapai Rp5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Ketiga tersangka, DP, SR, dan WB dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.

"Dari Rp5,4 miliar kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, kami berhasil merecovery aset sebesar Rp4,8 miliar. Kami masih tracing aset-aset lain-lain," kata Wadirreskrimsus.

AKBP Maruly menyatakan, masih terus mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya.

 

"Para tersangka terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp1 miliiar atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Maruly.

Topik Menarik