Viral! Anggota Resmob Polda Jabar Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta di Karawang

Viral! Anggota Resmob Polda Jabar Tangkap Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta di Karawang

Terkini | bandungraya.inews.id | Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:40
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Video petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tiga anggota komplotan pencuri besi rel kereta api viral di media sosial (medsos) Instagram. Para pelaku diduga telah sering menjarah aset milik PT KAI tersebut.

Dalam video yang beredar memperlihatkan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan besi rel kereta di bak truk. Tampak pula tiga pelaku tengkurap di aspal dan tangannya diikat oleh anggota resmob.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, PT KAI Daop 2 Bandung mengpresiasi Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian besi rel kereta di Karawang.

"Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang beserta barang bukti rel bekas seberat 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las, dan truk pada Sabtu 12 Oktober 2024," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung.

 

Ayep Hanapi menyatakan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Identitas tiga pelaku pencurian antara lain, Edi Supriadi alias Edo, warga Kampung Cikawaron RT 03/13, Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kemudian, Jajang Karmana alias Ujang, warga Kampung Cipadali RT 04/05 Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, dan Jejen Jaenal alias Ajen, warga Kampung Maswati RT 03/07 Desa Kananga Sari, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Ayep.

Dia menuturkan, para pelaku juga melanggar Pasal 181 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

 

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 UU Perkeretaapian berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tuturnya.

Ayep menegaskan, PT KAI akan menindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang melakukan pencurian material sarana prasarana kereta api.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Ayep.
 

Topik Menarik