Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.
Bedasarkan pantauan iNews.id, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi mengenakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker.
Tangannya pun tidak diborgol oleh tim penyidik. Rudi yang mengenakan masker tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Kemudian, Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju Gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura (SGD) dari ibu Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun, Harli mengungkap, jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," katanya.
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ucapnya.