3 Fakta PPPK Paruh Waktu, Gaji Diperkirakan hingga Rp5,6 Juta di 2025
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperkirakan akan menerima gaji bulanan antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000. Namun, informasi ini masih bersifat estimasi, dan regulasi resmi mengenai gaji tersebut belum dirilis.
1. Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, posisi PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini diatur dalam Diktum ke-34 peraturan tersebut.
Selain itu, Diktum ke-29 menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK harus berada dalam peringkat terbaik, sehingga PPPK paruh waktu dapat menjadi alternatif bagi mereka yang belum memenuhi kriteria tersebut.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu
Skema gaji PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan peluang kepada tenaga honorer agar tetap berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan estimasi gaji Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000, skema ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai pihak.
Meski demikian, rincian gaji dan tunjangan masih dalam tahap pembahasan. Regulasi yang jelas dan transparan sangat dinantikan agar PPPK paruh waktu dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat yang nyata, baik bagi tenaga kerja maupun pemerintah.
3. Harapan untuk Regulasi Resmi
Inisiatif PPPK paruh waktu merupakan langkah positif untuk menangani permasalahan tenaga kerja di sektor pemerintahan. Namun, kejelasan regulasi terkait hak dan kewajiban PPPK paruh waktu sangat diperlukan.
Pemerintah diharapkan segera merilis peraturan yang mendetail, sehingga skema ini dapat berjalan efektif dan menjadi solusi yang saling menguntungkan. Dengan demikian, PPPK paruh waktu dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja.