3 Fakta PNS Kerja Fleksibel Sampai 8 April 2025

3 Fakta PNS Kerja Fleksibel Sampai 8 April 2025

Ekonomi | okezone | Minggu, 6 April 2025 - 22:05
share

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bisa kerja dari mana saja pada Selasa 8 April 2025. Seharusnya di tanggal tersebut para ASN sudah masuk kerja usai libur panjang Lebaran 2025. 

Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik ASN masih bisa kerja di mana saja hingga 8 April 2025, Senin (7/4/2025): 

1. WFA atau FWA ASN Diperpanjang

Pemerintah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melaksanakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) setelah libur bersama Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 8 April 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025. Edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada instansi pemerintah, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H.

Perubahan dalam surat edaran ini salah satunya terdapat pada bagian huruf E angka 1 dari edaran sebelumnya.
Kebijakan terbaru ini menambahkan satu hari kerja yang bisa dilakukan secara fleksibel setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 8 April 2025.

2. Urai Kepadatan Arus Balik 

Sementara untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat (04/04/2025).

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menpan RB Rini. 

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

 

3. Penyesuaian WFA atau FWA

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi. “Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.

Topik Menarik