Cegah Penipuan dan Praktik Ilegal, Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji

Cegah Penipuan dan Praktik Ilegal, Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji

Terkini | idxchannel | Kamis, 9 April 2026 - 15:50
share

IDXChannel - Polri dan Kementerian Kemenhaj membentuk Satgas Haji untuk melindungi para calon jamaah dari praktik ilegal hingga penipuan.

Kerja Sama pembentukan Satgas Haji itu diteken Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4/2026).

Dedi mengatakan pembentukan Satgas itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Ia menyebut nantinya Satgas Haji bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan hingga penindakan hukum terhadap para pelaku penipuan dan haji ilegal.

“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” kata Dedi.

Dedi menambahkan nantinya Satgas Haji akan menyiapkan hotline pengaduan khusus untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Pasalnya, nilai kerugian akibat praktik haji ilegal mencapai Rp92,64 miliar.

Ia mengatakan sepanjang 2025, kepolisian berhasil mencegah 1.243 calon jamaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran haji yang memakai visa non-resmi. Ia meminta masyarakat memastikan travel memiliki izin resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Polri juga akan menempatkan anggota di Arab Saudi sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Makkah.

Sementari itu, Dahnil mengatakan Satgas Haji juga dibentuk untuk memastikan agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat. Ia juga menegaskan jika kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan kepada jamaah.

“Negara hadir untuk melindungi jamaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tuturnya.

(kunthi fahmar sandy) 

Topik Menarik