KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober

KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober

Terkini | inews | Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:45
share

DEPOK, iNews.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyebut calon pemilih bisa berpindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga 20 Oktober 2024. Namun, ada syarat ketat jika pemilih ingin pindah TPS.

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara.

Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan," kata Willi, Selasa (1/10/2024).

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Willi menyebut untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami.

"Pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.

KPU akan memverifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Willi menekankan Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah. 

KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," katanya.

Topik Menarik