Istana Respons Habib Rizieq Gugat Jokowi soal Kebohongan: Jangan Cari Sensasi dan Provokasi 

Istana Respons Habib Rizieq Gugat Jokowi soal Kebohongan: Jangan Cari Sensasi dan Provokasi 

Berita Utama | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:26
share

JAKARTA, iNews.id - Istana merespons gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara utk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," kata Dini dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Dini menjelaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikannya termasuk gugatan terhadap Presiden Jokowi tersebut.

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini hrs selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," jelasnya.

Meski begitu, Dini belum merespons secara detil dan akan menunggu perkembangannya lebih jauh terkait gugatan tersebut.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," kata Dini.

Dini mengungkapkan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

"Namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait rangkaian kebohongan yang dilakukan Joko Jokowi selama periode 2012-2024. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Gugatan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq. Adapun para penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R., Marwan Batubara, dan Munarwan.

Topik Menarik