Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu

Terkini | inews | Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:04
share

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019. Tersangka baru tersebut berinisial JC yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan, dugaan korupsi terhadap tersangka baru ini karena proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Selain itu, kata dia ditemukan pula bukti bahwa PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur  CV. Bangun Restu Bersama.

Menurutnya ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi pada perbuatan tersangka dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 39.250.000.000.

"Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan laporan akuntan independen," ujar Adre, Rabu (9/10/2024). 

Dia menjelaskan, alasa dilakukan penahanan terhadap tersangka karena  penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, kata dia tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. 

Penahanan, lanjut dia dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024. "Di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan," katanya.

Dengan penahanan tersangka baru JC, kini telah ada lima tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut. Sebelumnya penyidik Kejati Sumut juga menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka, yaitu BI yang merupakan Executive General Manager PT. Angkasa Pura II. Kemudian YF, Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA yang merupakan Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH, Direktur PT. Incohi Consultan.

Topik Menarik