Kasus Kopi Sianida, Alasan Jessica Ajukan PK meski Sudah Bebas Bersyarat

Kasus Kopi Sianida, Alasan Jessica Ajukan PK meski Sudah Bebas Bersyarat

Terkini | inews | Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:35
share

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. PK diajukan meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus yang sempat menghebohkan Indonesia tersebut.

Jessica bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin.

Menurut Otto, pengajuan PK berdasarkan keinginan kliennya karena tidak bersalah atas kematian Mirna. Jessica tak pernah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Otto juga membawa sejumlah bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Dia berharap Mahkamah Agung memutus kliennya tak bersalah.

"Terus terang saja ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara BB (bebas bersyarat)," ujar Otto.

Dia sudah berdiskusi panjang dengan pihak Jessica soal PK hingga akhirnya diputuskan untuk mengambil upaya hukum tersebut.

Topik Menarik