4 Pegawai KPK Penuhi Panggilan Polisi soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

4 Pegawai KPK Penuhi Panggilan Polisi soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Terkini | inews | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 22:03
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan empat pegawainya hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex diketahui bertemu dengan terpidana kasus korupsi Eko Darmanto (ED). 

"Hari ini empat pegawai KPK secara kooperatif memenuhi undangan untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik pada Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (18/10/2024). 

Dia menegaskan para insan KPK yang memenuhi panggilan itu akan menyampaikan apa yang diketahui saat diminta keterangan oleh pemeriksa. 

"Para pegawai tentu akan pemeriksaan menyampaikan informasi yang diketahuinya secara faktual, sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tessa menjelaskan, pertemuan antara Alex dengan ED berlangsung pada 9 Maret 2023 yang dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK. 

"Didampingi dua orang staf KPK serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya," ucapnya. 

Isi dari pertemuan itu, ED menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Atas informasi itu, Alex meminta ED untuk menyampaikannya kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Penyampaian/pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat," ujar Tessa. 

Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan Nota Dinas kepada Pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan soal pemeriksaan LHKPN tersebut.

Pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Kemudian, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke Pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.

"Sehingga waktu pertemuan antara Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN sudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan," tuturnya. 

Topik Menarik