Pilu, Gadis di Buton Tengah Disekap-Diperkosa 3 Pemuda Bejat Selama 4 Hari

Pilu, Gadis di Buton Tengah Disekap-Diperkosa 3 Pemuda Bejat Selama 4 Hari

Terkini | inews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:47
share

BUTON TENGAH, iNews.id – Seorang gadis disekap dan diperkosa tiga pemuda bejat selama empat hari di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Akibat kejadian itu, korban berinisial MPS (15) siswi SMA trauma berat. 

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton mengatakan, korban MPS berhasil melarikan diri setelah disekap empat hari di salah satu rumah pelaku.

“Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kata dia, tim Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak mencari keberadaan tiga pemuda bejat tersebut.

Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berinisial MH (23), LT (25), dan AF (19) ditangkap di rumah masing-masing. 

Dia menuturkan, aksi bejat ketiga pelaku itu bermula saat salah satu pelaku mendatangi korban dan menjemputnya. Tanpa curiga korban yang sudah kenal dengan pelaku menuruti ajakn tersebut. Namun, tanpa diduga pelaku membawa korban ke rumah kosong di Kelurahan Bombonawulu.

“Di rumah tersebut, rupaya sudah ada dua pelaku lainnya yang sedang mengonsumsi minuman keras. Para pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut mengonsumsi miras. Setelah korban mabuk, para pelaku saling bergantian memerkosa korban bergiliran,” ungkap AKP Sunarton.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata dia, para pelaku kembali membawa korban ke rumah salah satu pelaku yang juga dalam keadaan kosong.

“Di rumah itu, korban disekap selama empat hari dan dijadikan budak seks para pelaku,” ujarnya.

Di hari keempat, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan langsung mengadukan ke orang tuanya. Saat ini, korban yang merupakan siswi kelas 1 SMA Buton tengah dalam pendampingan petugas Unit PPA Polres Buton Tengah.

Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik