5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Terkini | inews | Senin, 28 Oktober 2024 - 10:17
share

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Ronald ditangkap di kediamannya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Setelah dieksekusi, Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Berikut ini deretan fakta terbaru kasus Gregorius Ronald Tannur yang mencoreng dunia peradilan usai tiga hakim dan satu eks pejabat MA diduga menerima suap dan gratifikasi.

5 Fakta Penangkapan Gregorius Ronald Tannur:

1. MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim. Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut.

"Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim, Jumat (25/10/2024).

2. Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah MA memberi keterangan jika jaksa bisa menangkap tanpa menunggu keluarnya petikan putusan MA soal vonis 5 tahun tersebut. Setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, tim dari Kejati Jatim langsung mengeksekusi terpidana Ronald Tannur.

3. Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Mewah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim di kawasan perumahan elite Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang. Perumahan cluster Virginia Regency dikenal memiliki sistem keamanan sangat ketat. Setiap orang yang ingin masuk ke dalam kawasan perumahan wajib melalui pemeriksaan dan pendataan oleh petugas keamanan. 

Pantauan iNews, Ronald tampak kaget saat melihat kedatangan petugas Kejaksaaan. Dia pun terlihat kebingungan dan menannyakan maksud kedatangan petugas.

"Mau ke mana ini," ujar Ronald Tannur ke petugas yang membawanya.

"Ke kejaksaan," ucap petugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap Ronald Tannur. 

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA telah memvonis 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

4. Ronald Tannur Pasrah Dijemput Tanpa Perlawanan

Saat dijemput tim Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur berada di lantai dua rumahnya. Tidak ada perlawanan sama sekali saat akan dieksekusi dan terpidana langsung dibawa ke mobil jaksa. Dia hanya membawa sebuah tas kain warna putih menuju Kantor Kejati Timur.

"Perlawanan tidak ada, tetapi kaget pastilah manusiawi. Setelah kami tangkap lansgung amankan di Rutan Medaeng. Sementara tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih diperiksa Kejagung," ujar Kepala Kajati Jatim Mia Amiati.

5. Total Tersangka 5 Orang

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga tersangka pertama yakni hakim PN Medan Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangkaa.

Kemudian eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). 

Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.

Topik Menarik