KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp20 Miliar Milik Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Penyitaan apartemen itu dilakukan dalam operasi KPK pekan ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada Minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar," ikar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
KPK meyakini bahwa enam unit apartemen yang disita memiliki keterkaitan atas perkata dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang tengah diusut.
"Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," katanya.
Masih dalam pengusutan perkara yang sama, KPK pada 16 dan 17 Januari 2025 juga menggeledah dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor yang berlokasi di Jabodetabek. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menahan Antonius NS Kosasih pada, Rabu (8/1/2025). Penahanan itu terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.