Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Besok, Jadi Berapa?

Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Besok, Jadi Berapa?

Terkini | inews | Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Rabu (24/12/2025) besok. Pengumuman disampaikan sebelum libur dan cuti Natal 2025.

"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan telah melakukan rapat berkali-kali membahas nominal UMP Jakarta 2026. Maka dari itu, pihaknya sedang mempersiapkan keputusan yang menetapkan UMP 2026. Seperti diketahui, UMP Jakarta saat ini adalah Rp5.396.761

"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," ujarnya.

Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Apabila mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:

Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17 atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan

Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67 atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan

Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16 atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan

Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66 atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan

Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15 atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan

Topik Menarik