Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

Berita Utama | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 16:34
share

JOMBANG, iNews.id – Pelarian panjang Hariyono (69), mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jombang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah, akhirnya berakhir. Setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hariyono berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat.

Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI yang disalurkan untuk pembinaan sepak bola PSSI Jombang ini langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang untuk menjalani masa hukumannya.

Selama masa pelariannya sejak tahun 2021, Hariyono mengaku kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran petugas. Di Karawang, ia berusaha membaur dengan masyarakat dan menyamar untuk bertahan hidup.

Bahkan, pria lanjut usia ini memilih berjualan sebagai penjual nasi pecel di sebuah perumahan untuk menutupi identitasnya sebagai buronan jaksa. Namun, keberadaannya berhasil terendus oleh tim intelijen kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady menjelaskan, Hariyono terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2011. Dana sebesar Rp277 juta yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet sepak bola di bawah naungan PSSI Jombang justru dikantongi untuk kepentingan pribadi.

"Terpidana merupakan mantan ASN di lingkup Pemkab Jombang. Dana hibah yang dikelolanya tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan diambil untuk keperluan sendiri," ungkap I Made Deady, Selasa (27/1/2026).

Perjalanan hukum Hariyono sebenarnya sudah mencapai putusan tetap. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jombang, ia divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Majelis Hakim. 

Pada tahun 2021, saat eksekusi seharusnya dilakukan, Hariyono justru melarikan diri. Sejak saat itulah Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dirinya sebagai DPO hingga akhirnya tertangkap awal tahun 2026 ini. 

Kini, Hariyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Jombang sesuai dengan putusan inkrah pengadilan selama empat tahun ke depan.

Topik Menarik