Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan kronologi permasalahan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta No. 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK No. AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp169,6 miliar), PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar), dan Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar).
Susunan pengurus mencakup David Siemens Kurniawan (Direktur Utama), Njoo Steven Tirtowidjojo (Direktur), Njoo Henry Susilowidjojo (Komisaris), serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Widodo menjelaskan, sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelumnya, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.
“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Widodo saat konferensi pers di Jakarta Rabu (28/1/2026).
Terkait permasalahan ini, Widodo menyatakan, negara tidak sedang menghentikan usaha. Namun, negara sedang memastikan bahwa setiap keputusan diambil di atas dasar hukum yang sah dan tidak memihak.
"Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru," ucapnya.
Dia membeberkan, masalah utama PT Pakerin bukan pada satu keputusan administratif, melainkan pada konflik kepengurusan yang belum selesai secara hukum.
"Selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya," katanya.
Dia menegaskan, penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci dan Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan.










