Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor dan Importir yang Tak Patuhi Harga Acuan Kedelai
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta agar distributor dan importir untuk mematuhi harga acuan pemerintah (HAP) di tengah tren kenaikan harga kedelai. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga, khususnya bagi perajin tahu dan tempe agar tidak terdampak.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengancam akan mencabut izin distributor dan importir kedelai yang tidak mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.
"Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ketut menegaskan, Bapanas telah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditetapkan. Dia menyebut, kepatuhan terhadap harga acuan merupakan amanat pemerintah yang harus dijalankan.
"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas," tuturnya.
Berdasarkan data Bapanas per 13 April 2026 yang mengacu pada Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg). Rata-rata harga di wilayah Jawa tercatat Rp10.555 per kg.
Sementara itu, harga di Sumatra cenderung lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Ketut menyebut, ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau perajin tahu dan tempe maksimal Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal.
Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp11.500 per kg.
Ketut menjelaskan, pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat perajin tahu dan tempe. Menurutnya, tatkala harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen di Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi.
"Ini harus kita jaga dan jangan dilewati. Tatkala melewati Rp 12.000, maka pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng. Harga saat ini sebagian besar masih bawah Rp 12.000," ucap Ketut.









