Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati DKI 

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati DKI 

Terkini | inews | Jum'at, 17 April 2026 - 23:18
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan, proses penyidikan terhadap lima tersangka tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.

Adapun, kelima tersangka di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan yang terbaru kepada Rismon Hasiholan Sianipar.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," ucapnya.

Topik Menarik