Bahlil Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Kapan?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah perlu menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi. Hal tersebut melihat volatilitas harga minyak dunia yang saat ini sudah mencapai angka 100 dolar AS per barel.
Bahlil menuturkan, pemerintah hanya mengatur dan menjaga harga BBM subsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah untuk membantu perekonomian. Sedangkan, harga BBM nonsubsidi tidak ada aturan yang melarang untuk kenaikan harga ketika minyak mentah dunia melonjak.
"Saya sampaikan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022, BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Lebih jauh, Bahlil mengatakan, saat ini progres pembahasan yang dilakukan bersama badan usaha terkait rencana menaikkan harga BBM nonsubsidi sudah hampir selesai. Namun, dia enggan membocorkan kapan penyesuaian harga tersebut berlaku.
"Tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian, tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai lah ya," tuturnya.
Di samping kepentingan badan usaha mencari margin dalam penyesuaian harga BBM, Bahlil menegaskan, pemerintah juga perlu menyesuaikan harga BBM nonsubsidi.
"Kan negara juga harus melakukan penyesuaian. Kemarin kan harganya itu tiba-tiba pump (harga minyak dunia naik). Nah kita lakukan penyesuaian," kata Bahlil.
Sebagai informasi, formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.
Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 mendatang. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini.
"Sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun, InsyaAllah sampai selama-lamanya ya," ucapnya.










