Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu

Prabowo Teken Perpres 10/2026, RI Buka KJRI di Chengdu

Terkini | inews | Senin, 4 Mei 2026 - 09:22
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat China. 

Perpres Nomor 10 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Maret 2026. Lalu, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Kebijakan pembukaan KJRI Chengdu ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Pada poin A menggarisbawahi pentingnya meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat China terutama di Kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok,” tulis poin menimbang huruf b pada perpres tersebut.

Lalu, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa KJRI Chengdu merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat China.

“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” tulis Pasal 3.

Kemudian, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres itu.

Topik Menarik