BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat, termasuk yang beredar di luar apotik, seperti minimarket dan supermarket. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menutup celah peredaran obat bebas yang selama ini dinilai masih berada di wilayah abu-abu dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan aturan tersebut dibuat untuk memperjelas pengawasan terhadap distribusi obat di fasilitas non-kefarmasian.
Dia menilai selama ini banyak obat dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa kontrol yang memadai. Akibatnya, tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab ketika terjadi efek samping serius pada konsumen.
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Dia menegaskan ketiadaan aturan spesifik sebelumnya membuat potensi risiko semakin tinggi, terutama bagi masyarakat yang membeli obat dari tempat yang tidak terjamin standar keamanannya. Menurutnya, dampak yang muncul tidak bisa dianggap sepele, mulai dari efek samping hingga potensi korban jiwa.
"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," kata Taruna.
Melalui regulasi terbaru ini, BPOM kini memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi obat ilegal. Sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai dari penyitaan, penarikan produk, hingga proses hukum pidana dan perdata.
"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan berupa 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman Rp5 miliar (rupiah)," kata Taruna.
Dia juga menekankan kebijakan ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. BPOM memastikan aturan ini telah melalui proses uji publik dan merujuk pada standar internasional dari otoritas kesehatan global.
"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," ujar Taruna.










