Pengakuan Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa: Terhasut Ajakan di Medsos
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa bom molotov saat demo mahasiswa pada Jumat (12/6/2026). ANH mengaku datang ke depan Gedung DPR, Jakarta, setelah melihat flyer berisi ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka,” ujar dia.
LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026, Pramono Jamin Keamanan Prioritas
“Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas dia.
Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang bersangkutan. Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan, yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ucap Budi.










