Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Sita 21 Kg Sabu
JAKARTA, iNews.id - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Sabu 21 kg disita dari pengungkapan kasus itu.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin menjelaskan penggagalan penyelundupan itu berawal dari patroli personel Pos Kotis Gabma Entikong. Saat itu, personel mencurigai adanya WNA berinisial MO yang melintas menggunakan tas terkunci gembok.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh berwarna hijau dengan total berat mencapai 21,4 kilogram.
"Pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia," ujar Andy, Sabtu (13/6/2026).
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait.
Adapun hingga pertengahan Juni 2026, Satgas Pamtas telah berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 167 kilogram, ganja 12 kilogram, ekstasi sebanyak 1.700 butir, serta 199 cartridge liquid pod yang mengandung zat narkotika.
Andy menilai prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi prajurit TNI AD dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.










