Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Terkini | inews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:03
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison sebagai tersangka suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Edison diduga menyuap agar daerah yang dipimpinnya meraih gelar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai opini WTP dari BPK merupakan penilaian penting bagi pemerintah daerah (pemda). Hanya saja, hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dengan merekayasa hasil audit. 

"Bagi saya, temuan BPK sehingga tidak bisa WTP adalah mimpi buruk bagi pemda. Inilah yang dimanfaatkan oleh auditor nakal, sehinggal alih-alih temuan sangat penting untuk menyelamatkan uang negara, malah jadi ajang negoisasi untuk mendapatkan uang," kata Yudi, saat dihubungi Sabtu (13/6/2026). 

Dia mendesak adanya perbaikan di internal BPK. Sebab, kasus tersebut telah mencoreng nama baik BPK di mata publik. 

"Itulah sebabnya maka pimpinan BPK harus bersih-bersih dari auditor seperti itu, dikhawatirkan tim yang memeriksa semua terlibat. Sebab, tanpa persetujuan semua auditor sulit mereka bisa bermain," ujarnya. 

Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison (EDS). Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi. 

Edison diduga menyuap Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan BPK. Suap diduga diberikan lantaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mendapati nilai melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim. 

Topik Menarik