Tangkap Roy Suryo-Dokter Tifa, Polda Metro: untuk Kelancaran Pelimpahan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TF (Dokter Tifa) sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Iman menyatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan agar berjalan lancar.
"Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelemparan berjalan lancar, penyidik harus memastikan kehadiran tersangka. Penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga mengonfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka.
"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jamin hak kewajiban tersangka terlindungi UU yang berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berpedoman KUHP, KUHAP dan SOP penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.










