Kuasa Hukum Roy Suryo–dr Tifa Sentil Jokowi, Nilai Penangkapan Kliennya Tak Sah
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul Gafur, mengkritik proses penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum dan berbeda dengan penanganan kasus serupa.
Abdul Gafur mencontohkan kasus Razman Arif Nasution yang telah berstatus terpidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, namun tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan berlangsung.
Ia juga menyinggung perkara Silfester Matutina yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak mengalami penahanan selama proses hukum.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Gafur menduga pasal tersebut dimasukkan untuk memberikan dasar hukum bagi penyidik melakukan penangkapan dan penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dia meyakini pasal tersebut tidak relevan dengan konstruksi perkara yang sedang dipersoalkan dan sulit dibuktikan di persidangan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penahanan terhadap kedua kliennya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi sendiri masih bergulir. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah kondisi kesehatannya dikabarkan menurun.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan tersangka yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP. Roy Suryo, Dokter Tifa, serta Rismon Sianipar masuk dalam klaster tersangka yang dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.










