Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai
DUMAI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Pelaku bernama Amin Rais alias AR ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir.
Korban diketahui bernama Suyetno, warga Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung. Dia tewas setelah ditikam pelaku menggunakan senjata tajam.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, kasus ini dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Peristiwa bermula saat keduanya berada di sebuah warung minum.
"Tersangka AR merasa sakit hati kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan, kejadian bermula saat korban tidak sengaja menyenggol meja tersangka hingga minuman tuaknya tumpah. Korban kemudian memaksa tersangka membayar minuman miliknya dan teman-temannya. Karena menolak, korban sempat menampar kepala tersangka," ujar AKBP Angga dikutip dari iNews Pekanbaru, Senin (22/6/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 00.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, tepat di depan kedai milik Heri Hermanto.
Pelaku AR merupakan warga Jalan Putri Bumi, Kelurahan Basilam Baru. Setelah perselisihan di dalam warung, pelaku yang tersulut emosi mengeluarkan sebilah pisau. Dia kemudian menusuk korban secara membabi buta.
Berdasarkan hasil visum tim medis, korban mengalami luka terbuka di bawah dada samping kiri, lengan bawah kiri, serta perut bawah samping kiri akibat senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Naray, namun dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya setelah menjalani perawatan intensif.
Seusai beraksi, AR langsung melarikan diri dari wilayah hukum Kota Dumai. Polisi kemudian menyelidiki intensif selama lebih dari sebulan. Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Polsek Sungai Sembilan bersama Polres Dumai dan Polres Rokan Hilir lalu menggerebek sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Rokan Hilir.
"Tersangka berhasil kami tangkap saat bersembunyi di dalam salah satu kamar dan yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap AR. Pelaku dijerat Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 469 Ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.









