Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan
GOWA, iNews.id – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Pejabat aktif ini diduga memeras sejumlah pengusaha perumahan untuk memuluskan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi hingga total Rp1,8 miliar untuk memuluskan perizinan di bawah kendalinya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka AS adalah dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala dinas. Tersangka secara ilegal meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Gowa.
"Tersangka AS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang secara ilegal dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa yang totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Senin (22/6/2026).
Menindaklanjuti kasus ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan pungli penerbitan izin bangunan.
Sementara itu, tersangka AS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Tipikor.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga berhasil menyita barang bukti krusial berupa satu rekening penampung yang berisi uang tunai sebesar Rp1,8 miliar yang diduga kuat merupakan hasil pungli.
Untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi dan korban, serta melibatkan empat orang saksi ahli.
Selain rekening penampung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dokumen perizinan, rekening koran, Surat Keputusan (SK) pengangkatan AS sebagai Kepala Dinas Perkimtan, serta telepon genggam yang diduga menyimpan jejak komunikasi transaksional aliran dana.
Atas perbuatan rasuahnya, tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AS terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.









