OTT di Kuansing, KPK Ultimatum Bupati Suhardiman Amby Serahkan Diri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Permintaan itu disampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. Budi menyatakan KPK akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila keduanya tidak menyerahkan diri.
"KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.
Dia menuturkan 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut. Sebanyak sembilan orang ditangkap di Kuansing, sedangkan satu lainnya di Jakarta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dar tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara atau Pengadilan Negeri di daerah tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.
Budi mengungkapkan perkara yang diungkap melalui OTT tersebut diduga terkait dengan suap jabatan Sekda Kuansing.










