Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berlebihan: Apalagi yang Mau Dicari?
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menghormati langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum Roy Suryo melalui gugatan praperadilan atas proses penangkapan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah Jokowi. Namun, dia menilai gugatan tersebut berlebihan karena upaya paksa yang dipersoalkan sudah berakhir.
"Kami menghargai upaya hukum yang diajukan oleh rekan-rekan sejawat sebagai penasihat hukum tersangka, karena itu memang upaya hukum yang dianut dalam hukum acara pidana kita, dan itu adalah forum yang tepat untuk menguji. Jadi itu silakan saja dilakukan," ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).
Dia menilai pengajuan praperadilan dalam perkara tersebut kurang relevan. Menurutnya, secara hukum upaya paksa telah berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Singgung Blackout Sumatra, Pakar ITB Sebut Perubahan Iklim jadi Tantangan Baru Stabilitas Listrik
"Kami berpandangan memang ini agak berlebihan. Kenapa? Pertama karena biasanya seorang advokat itu mengajukan upaya praperadilan untuk memastikan agar upaya paksa itu terhenti. Artinya upaya paksa itu masih berlangsung," katanya.
"Sementara di perkara ini kan sebenarnya dengan dilimpahkan berkas secara otomatis upaya paksa sudah terhenti. Sesuatu yang sudah terhenti apalagi yang mau dicari?" sambungnya.
Rivai juga menyinggung adanya anggapan gugatan praperadilan diajukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu atau sekadar menjadi pembelajaran bagi publik. Menurutnya, semua pendapat sah disampaikan.
"Ada yang bilang ini sekadar untuk mendiskreditkan, ada juga untuk lesson learned public, ya semua pendapat boleh-boleh saja ya, dan kami hargai itu," ujarnya.
Selain itu, dia menilai dalil mengenai penahanan juga tidak kuat karena Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tak menjalani penahanan di rumah tahanan, melainkan dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri.
"Kalau mempersoalkan soal penahanan, kenyataannya penahanan ini juga tidak berjalan karena sudah dilakukan pembantaran. Secara fakta pun tiga malam itu mereka tinggal di VVIP rumah sakit, bukan bermalam di sel. Jadi secara kerugian materiel masih dipertanyakan," katanya.
Rivai juga mengkritik pernyataan Roy Suryo yang membandingkan proses penangkapannya dengan peristiwa dalam film G30S/PKI. Menurutnya, analogi tersebut terlalu berlebihan.
"Kalau bicara ada penangkapan seperti G30S/PKI kalau kata Bang Roy, saya kok kayaknya ini agak hiperbola ya. Kalau film itu kan saya dari SD nonton itu, ada yang dipopor senjata, ada yang diseret, ada yang dipukul, kayaknya sih enggak begitu," ujarnya.
Dia menambahkan, setiap orang yang ditangkap tentu mengalami tekanan psikologis dan pembatasan kebebasan bergerak karena hal tersebut memang merupakan konsekuensi dari proses hukum.
"Kami juga sering mendampingi klien yang ditangkap. Semua orang namanya ditangkap secara psikologis pasti merasa tertekan dan ruang geraknya dibatasi. Memang sudah seperti itu," katanya.
Rivai juga menilai waktu penangkapan Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB masih dalam batas yang wajar dan bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Menurut saya penangkapan di jam 7 pagi itu masih dalam taraf wajar. Kadang ada penangkapan jam 12 malam, lagi tidur dibangunkan, apa itu melanggar HAM? Kan enggak juga," ujarnya.
Dia kemudian menyindir alasan Roy Suryo yang mengaku belum sempat mandi atau sarapan saat ditangkap.
"Jadi bahwa jam 7 Bang Roy belum mandi, belum sarapan, mungkin memang seperti itu. Buktinya Bu Tifa jam 7 sudah cantik, sudah siap. Ini kan tergantung lagi orang masing-masing punya gaya masing-masing, itu tidak bisa jadi parameter," katanya.
Rivai menegaskan, pada akhirnya penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penangkapan Roy Suryo menjadi kewenangan hakim praperadilan.
"Nanti silakan majelis yang menilai, tapi kalau dari kacamata kami, kami melihat ini agak-agak berlebihan," tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo memprotes penangkapan dan penggeledahan oleh polisi di rumahnya. Roy menyebut, kedatangan polisi tidak didampingi petugas RT dan RW setempat.
"Tidak ada RT dan RW dan ketika mereka datang hanya ngajak satpam, saya sudah konfirmasi sore harinya dan ada chat WA-nya, itu juga besok kalau diperlukan akan ditampilkan," ucap Roy dalam program yang sama.
Roy menilai, kejadian tersebut merupakan pelanggaran luar biasa. Pasalnya, aparat kepolisian yang datang memaksa masuk dan mencari hingga ke kamar tidur.
"Sore itu tidak ada izin ke RT/RW setempat dan itu sudah pelanggaran luar biasa, dan mereka memaksa masuk dan untuk mencari sampai ke kamar tidur, ada videonya. Saya habis subuhan tertidur di kamar kerja, saya bangun karena istri saya teriak dari kamar tidur dan saya langsung ke situ," kata dia.
Dia pun mengibaratkan kejadian tersebut seperti adegan film G30S/PKI.
"Dan yang paling fatal, beberapa jam sebelumnya saya salat subuh dan sudah pakai jeans, kemudian mau ganti ga boleh, bahkan mau mandi aja ga boleh. Kalimatnya persis seperti di G30S/PKI, saya ditarik gitu bahkan saya mau diborgol," ucapnya.









