Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan merespons protes yang dilayangkan Roy Suryo soal penangkapan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan bukti yang dimilik Roy sebaiknya diuji melalui sidang praperadilan yang telah bergulir.
Ade meyakini Polda Metro jaya memiliki dasar hukum dan alat bukti yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan praperadilan.
"Saya rasa ini kan prosesnya sudah praperadilan, nah tentu kepolisian juga memiliki bukti. Nanti bisa diadu di praperadilan," ujar Ade, Senin (23/6/2026).
Dia menegaskan, penjelasannya hanya sebatas aspek hukum acara pidana mengenai penangkapan, bukan membenarkan salah satu pihak.
"Artinya kalau cerita Mas Roy itu sepihak, karena saya juga tidak hadir di situ. Tapi yang saya jelaskan adalah penangkapan," katanya.
Ade menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, penangkapan tidak harus didahului dengan pemanggilan tersangka. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 KUHAP lama.
"Penangkapan itu tidak ada diatur di dalam KUHAP bahwa harus dipanggil dulu. Ini bicara penangkapan ya, seperti itu yang saya baca," ujarnya.
Dia mengatakan, syarat penangkapan adalah adanya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP lama.
"Kalau kita berbicara penangkapan, ini kan penangkapan, bukan pemanggilan untuk diperiksa. Penangkapan itu di Pasal 17 jelas dikatakan hanya dua alat bukti. Saya hanya berbicara KUHAP lama," ucapnya.
Ade menegaskan, pemanggilan baru dilakukan ketika tersangka akan menjalani pemeriksaan, bukan sebagai syarat penangkapan.
"Berbeda ketika seorang tersangka itu akan diperiksa lagi, tentu ada panggilan. Kalau penangkapan saya belum mendapatkan di sini diatur harus dipanggil," katanya.
Dia mengaku telah mempelajari ketentuan Pasal 16 hingga Pasal 18 KUHAP dan tidak menemukan aturan yang mewajibkan penyidik memanggil tersangka sebelum melakukan penangkapan.
"Tidak ada sama sekali saya lihat di situ ketika penangkapan itu harus dipanggil. Tidak harus dipanggil, tidak ada harus dipanggil dulu kemudian dihadapkan untuk diperiksa. Kalau dihadapkan untuk diperiksa iya," ujarnya.
Menanggapi klaim Roy Suryo mengenai proses penangkapannya, Ade menilai kecil kemungkinan anggota Polda Metro Jaya masuk ke lokasi tanpa didampingi pihak lain.
"Saya rasa tidak mungkin Polda Metro masuk loncat langsung ya, pasti ada yang menemani dia tentunya. Tadi disebutkan Mas Roy ada satpam, tentu ada yang mengikuti. Terus ada yang membuka pintu dari dalam pastinya, enggak tahu kalau dia loncat atau seperti apa kan," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo memprotes penangkapan dan penggeledahan oleh polisi di rumahnya. Roy menyebut, kedatangan polisi tidak didampingi petugas RT dan RW setempat.
"Tidak ada RT dan RW dan ketika mereka datang hanya ngajak satpam, saya sudah konfirmasi sore harinya dan ada chat WA-nya, itu juga besok kalau diperlukan akan ditampilkan," ucap Roy dalam program yang sama.
Roy menilai, kejadian tersebut merupakan pelanggaran luar biasa. Pasalnya, aparat kepolisian yang datang memaksa masuk dan mencari hingga ke kamar tidur.
"Sore itu tidak ada izin ke RT/RW setempat dan itu sudah pelanggaran luar biasa, dan mereka memaksa masuk dan untuk mencari sampai ke kamar tidur, ada videonya. Saya habis subuhan tertidur di kamar kerja, saya bangun karena istri saya teriak dari kamar tidur dan saya langsung ke situ," kata dia.
Dia pun mengibaratkan kejadian tersebut seperti adegan film G30S/PKI.
"Dan yang paling fatal, beberapa jam sebelumnya saya salat subuh dan sudah pakai jeans, kemudian mau ganti ga boleh, bahkan mau mandi aja ga boleh. Kalimatnya persis seperti di G30S/PKI, saya ditarik gitu bahkan saya mau diborgol," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum, Didit Wijaya menyebut terdapat banyak pelanggaran dalam penggeledahan dan penangkapan yang dialami Roy Suryo.
"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.
Menurutnya, hanya ada dua aturan yang mendasari penangkapan dalam KUHAP baru. Pertama, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut. Kedua, untuk kepentingan penyelidikan.
Singgung Blackout Sumatra, Pakar ITB Sebut Perubahan Iklim jadi Tantangan Baru Stabilitas Listrik
"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.










