Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Terkini | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 14:51
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga mengatur penjualan ompreng atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lalu ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG. Harga penjualan telah ditentukan oleh Lalu.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief.

Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi Lalu sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan dalam pembelian food tray. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka.

"Iya, (Lalu) polisi aktif," ucap Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Topik Menarik