Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding tersebut. Hanya saja, dia menuturkan banding dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodasi majelis hakim dalam putusan.
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," ujar Anang.
Terlepas dari itu, Anang menyampaikan pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.










