Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membantah tudingan proses penangkapan tersangka pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilakukan layaknya menangkap teroris. Proses penggeledahan dan penangkapan diklaim dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
"Masalah penggeledahan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional. Diketok, diantar, dibukakan, jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar, fakta di lapangan tidak seperti itu," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dia mengatakan, seluruh tahapan penyidikan, termasuk penangkapan terhadap Roy Suryo, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu juga diperkuat dengan alat bukti yang telah diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Intinya dalam pembuktian yang termohon sampaikan itu diterima oleh hakim dengan lengkap. Kami mengajukan 50 bukti surat dan satu ahli. Terkait yang dianggap cacat formal, istilah cacat formal tidak ada," katanya.
Abrianto menambahkan, penilaian kubu Roy Suryo yang menganggap keterangan ahli Polda Metro Jaya justru menguntungkan pihak pemohon merupakan hak mereka.
Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan.
"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hanya hakim yang punya keyakinan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo optimistis praperadilannya dikabulkan hakim. Sebab, dia menilai keterangan ahli Polda Metro Jaya yang dihadirkan di persidangan hari ini justru menguntungkannya.
"Saya berkali-kali juga senyum karena ini telak karena harusnya seorang ahli itu dihadirkan (Polda Metro Jaya), Pak Aristo, itu ternyata justru sangat menguntungkan pihak kami. Karena menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya cacat formil, kalau formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujar Roy, Kamis (2/7/2026).










