Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo menyoroti klaim kuasa hukum tersangka korupsi besar Don Ritto terkait asal-usul uang senilai puluhan miliar rupiah yang disita dari Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, untuk pembangunan pelabuhan. Dia menilai pengakuan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kebenaran.
Menurutnya, penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bentuk pembelaan yang tetap harus diuji dalam proses hukum.
"Terkait dengan alibi-alibi yang disampaikan oleh pengacara dari tersangka, saya pikir itu bukan suatu kebenaran mutlak juga. Karena tidak masalah melakukan alibi-alibi bahwa ini buat bangun dermaga atau apa dan sebagainya, tapi kan penyidik berjalan dengan koridornya," kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).
Dia menegaskan, penyidik Polri telah memiliki dasar yang cukup dalam menetapkan tersangka, termasuk adanya dua alat bukti terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Buktinya penyidik Polri sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka, misalnya terkait dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap dia.
Menurut Yudi, apabila alasan yang disampaikan kuasa hukum benar sepenuhnya, maka penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Artinya tentu juga gak akan mentah-mentah diambil alibi dari pengacaranya. Kalau benar itu yang terjadi kan tidak mungkin juga menjadi tersangka," tuturnya.
Yudi juga menjelaskan pemeriksaan dalam proses penyidikan tidak selalu harus dimulai dari tersangka. Penegasan ini disampaikan merespons mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut belum diperiksa oleh penyidik.
Menurut dia, penyidik dapat mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun penelusuran aliran dana.
"Kan pemeriksaan itu gak harus dari Febrie-nya, kan bisa diperiksa dari saksi-saksinya. Pemeriksaan itu kan gak harus dari tersangkanya, bisa dari saksi-saksi yang lain, dari dokumen-dokumen yang ada, dengan follow the money, kemudian dengan makan bubur panas dari pinggir dulu ke atas," ucap dia.
Dia menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan yang disampaikan kuasa hukum.
"Jadi istilahnya ketika menetapkan tersangka, berarti alibi yang disampaikan pengacaranya berdasarkan keterangan dari kliennya, itu kan gak digunakan untuk Polri," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan uang yang ditemukan dari Kafe de'Clan hendak digunakan untuk pembangunan pelabuhan bekerja sama dengan pengusaha.
Hanya saja, dia mengaku tidak berani menyebut pihak pengusaha yang dimaksud dalam kerja sama pembangunan pelabuhan tersebut. Dia justru menantang pihak penyidik untuk mengungkap hal itu.
“Aku nggak berani nyebut. Kalau teman-teman Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," ujarnya.
Handika memastikan uang yang ditemukan penyidik tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana yang disangkakan. Dia juga membantah kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara.
Dia menjelaskan, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa pengangkutan batu bara, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Menurutnya, temuan penyidik terkait harta yang berada di kafe dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak saling terkait.
"Bukan, dia tuh cuma perusahaan jasa angkutan aja. Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan. Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, de'Clan sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu nggak nyambung," katanya.
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri menyerahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.










