Era Coretax, Tax Payer Community Usul Pangkas Sistem Potong Pajak Pihak Ketiga

Era Coretax, Tax Payer Community Usul Pangkas Sistem Potong Pajak Pihak Ketiga

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 21:42
share

JAKARTA, iNews.id – Kehadiran sistem perpajakan mutakhir Coretax System dinilai menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk mereformasi total mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). 

Sistem pengawasan berbasis data yang canggih kini memungkinkan negara mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung tanpa harus membebani pihak ketiga.

Gagasan ini digaungkan oleh Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia), Abdul Koni, dalam forum Tax Payer Conference 2026, Rabu (15/7/2026).

Menurut Koni, sistem withholding tax atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga (seperti perusahaan dan bendahara pemerintah) sudah tidak relevan lagi di tengah masifnya digitalisasi data perpajakan saat ini. 

Sistem pemotongan oleh pihak ketiga awalnya lahir karena keterbatasan pemerintah dalam menghimpun data transaksi secara cepat. 

“Namun, di era Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kemampuan melakukan pengawasan secara real-time melalui integrasi data otomatis dan profiling wajib pajak,” katanya. 

Koni menilai tetap mempertahankan mekanisme lama hanya akan memperpanjang rantai birokrasi dan memicu berbagai risiko finansial bagi dunia usaha. Sebagai solusi inovatif, Tax Payer Community mengusulkan penerapan model baru bernama Direct Tax Settlement. 

Melalui skema ini, penerima penghasilan akan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya secara mandiri. Di sisi lain, perusahaan atau pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi pembayaran yang terjadi tanpa perlu melakukan pemotongan manual. 

"Pendekatan ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan secara drastis, menurunkan biaya kepatuhan, serta mengurangi sengketa yang selama ini dipicu oleh ruwetnya urusan administrasi pemotongan," kata Abdul Koni.

Koni menekankan bahwa asas pemungutan pajak yang baik harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan tidak memberikan beban administratif yang tidak proporsional bagi pelaku usaha. 

"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak, menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," katanya.

Topik Menarik