Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 22:10
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti potensi persoalan objektivitas dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, kekhawatiran publik muncul karena perkara yang menyeret seorang jaksa justru ditangani oleh institusi yang sama.

"Sebenernya gini, Kejagung juga punya kewenangan memeriksa. Tetapi mungkin yang dikhawatirkan orang adalah soal objektivitasnya. Karena ini kan sama jeruk makan jeruk kan," kata Fickar dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, kekhawatiran tersebut masuk akal lantaran penanganan perkara oleh institusi yang memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan pertanyaan soal independensi.

"Jadi benar juga itu kekhawatiran orang, ini kok jeruk diperiksa oleh jeruk? Mestinya kan ada lembaga lain yang lebih independen, yang lebih netral," ujarnya.

Meski demikian, Fickar menyatakan penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung tetap sah karena lejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

"Tapi bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan udah benar," katanya.

Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka Febrie. Diketahui, Febrie belum pernah diperiksa hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka. 

Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Jadi sebenarnya di KUHAP enggak ada keharusan diperiksa dulu tersangkanya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tindak pidana yang diselidiki telah menjadi terang.

"Begitu tindak pidananya terang, siapa yang melakukan, ya sudah bisa ditetapkan tersangkanya," kata Fickar.

Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri menyerahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Topik Menarik