Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

Terkini | inews | Senin, 31 Agustus 2026 - 21:43
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu berujung damai. Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi restorative justice (RJ) sebelum melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Kemudian, penyidik akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Joko menambahkan, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai, penyidikan perkara akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben Onsu akan gugur demi hukum.

"Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," tuturnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Keduanya kemudian sepakat dan korban menyerahkan sejumlah modal.

Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Damai

Sebelumnya, Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM resmi berdamai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Perdamaian ditandai dengan pertemuan kedua pihak di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Ruben hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad.

Sementara itu, pihak pelapor, Priyatno alias P, hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Sahabat Ruben, Ivan Gunawan, juga terlihat mendampingi dalam pertemuan tersebut.

"Ya sudah berdamai, sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan, saya dapat banyak masukan-masukan juga dari lawyer yang membuat saya bisa semakin dewasa, yang membuat saya melakukan sesuatu dengan bijak," kata Ruben.

Ruben mengatakan sejak awal dirinya berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Ia juga mengaku tengah berupaya menjual aset untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian masalah tersebut.

"Memang ini maunya gitu, cuma dalam proses sekarang ini saya juga dalam proses mau jual aset tapi memang ada keperluan yang harus segera diselesaikan akhirnya Bang Jhon ini lah, sebelum aset saya ada yang beli saya harus selesaikan dulu yang ini," ujarnya.

Mantan suami Sarwendah itu menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut dan memilih menyelesaikannya secara baik-baik.

"Menyelesaikan dengan segala sesuatu tidak untuk melawan ya, sepertinya saya harus menyelesaikan ini. Setelah itu saya harus memperbaiki diri dengan arahan Bang Jhon, begini-begini, dari pengalaman dia," tutur Ruben.

Upaya perdamaian tersebut disambut baik pihak pelapor. Kuasa hukum Priyatno alias P, Ahmad Ramzy, mengatakan perdamaian memang menjadi harapan pihaknya sejak awal.

"Alhamdulillah dari Jhon LBF Law Firm hari ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan. Terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan waktu bagi kita," kata Ramzy.

Setelah kesepakatan damai tercapai, Ramzy dan kliennya berencana mencabut laporan yang telah membuat Ruben Onsu berstatus tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat," ucapnya.

Topik Menarik