Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

Terkini | inews | Rabu, 30 September 2026 - 03:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta DPR memperkuat Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI). Termasuk, salah satunya memperkuat aturan dalam menghadapi persoalan arbitrase.

Hal ini disampaikan Hotman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Hotman menyampaikan, usulan tersebut disampaikan menyusul maraknya kekalahan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini, dalam perkara arbitrase internasional.

"Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua BUMN dalam tahun ini, kalah dalam perkara arbitrase internasional, dihukum triliunan rupiah," kata Hotman.

Dia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait eksekusi putusan pengadilan dan arbitrase asing yang rencananya akan diatur secara komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) HPI oleh DPR.

Menurutnya, berdasarkan New York Convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebenarnya terdapat celah hukum bagi pihak yang kalah untuk melakukan perlawanan. Namun, aturan pelaksana di tingkat nasional dinilai belum terakomodasi dengan baik.

"Itu yang kita sarankan kepada Mahkamah Agung agar pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 New York Convention dibaca dengan teliti, yang memberikan hak kepada perusahaan Indonesia termasuk BUMN yang kalah tadi untuk mengajukan upaya hukum di Indonesia kalau memang syarat-syaratnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan itu," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Hotman, memberikan hak kepada perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, yang kalah di arbitrase internasional untuk mengajukan upaya hukum penolakan eksekusi di Indonesia, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.

Hotman menegaskan, langkah ini bukan bentuk diskriminasi terhadap investor atau perusahaan asing, melainkan bentuk kepatuhan terhadap konvensi internasional yang telah disetujui dan diratifikasi sendiri oleh Indonesia.

Topik Menarik