Disidak DPRD Banten, Ini yang Ditemukan di Tambang Emas PT SBJ Lebak
LEBAK, iNewsLebak.id – Delapan Anggota DPRD Banten Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (7/1/2025) siang.
PT SBJ diketahui dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 19 Desember 2024 lalu. PT SBJ divonis membayar denda Rp3 Miliar karena terbukti mencemari lingkungan.
Dalam sidak Komisi IV DPRD Banten, ditemukan beberapa fakta bahwa diduga kuat PT SBJ masih melakukan aktivitas tambang. Diantaranya, masih terdapat puluhan drum sodium sianida dan soda api yang merupakan zat berbahaya.
Selain itu, bak pemrosesan emas juga terisi penuh, menandakan adanya kegiatan yang masih dilakukan PT SBJ. Tak hanya itu, kata Ade Rahmat Hidayat, limbah tambang juga terlihat mengalir ke sungai yang ada dekat tambang.
Bahkan, terpampang jelas kerusakan lingkungan yang kasat mata akibat aktivitas tambang PT SBJ. Penggundulan hutan, hingga potensi tanah longsor yang kapan saja bisa terjadi di wilayah tersebut.
Kesemua fakta tersebut ditemukan 8 anggota DPRD Banten saat meninjau blok Cikupa. Sidak akhirnya dilanjutkan ke kantor dan mesh karyawan PT SBJ yang berada di Desa Warungbanten. Disana, para dewan ditemui oleh Humas PT SBJ, Tb Endin.
Dalam keterangannya, Endin mengatakan bahwa aktivitas tambang dihentikan usai vonis Pengadilan Negeri Rangaksbitung. Bahkan jauh sebelum vonis PN yakni sejak tahun 2021.
“Sudah tidak ada aktivitas lagi sejak beberapa tahun lalu. Apalagi saat ada police line waktu proses penyidikan. Yang kata Bapak-bapak tadi di Blok Cikupa, nanti saya cek lagi,” katanya.
Soal kerusakan alam yang diakibatkan aktivitas tambang, Endin tak menampik tuduhan tersebut. “Ya memang faktanya demikian, berdasarkan putusan PN Rangkasbitung, makanya kami didenda Rp5 Miliar,” tambah Endin.
Sementara itu, Ishak Sidik, Fraksi PAN menegaskan bahwa PT SBJ harus patuh pada putusan pengadilan. Ia pun meminta pengawasan ekstra dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
“DLHK Banten harus mengawasi ini, kita lihat tadi beberapa temuan di lapangan diduga masih ada aktivitas tambang. Belum lagi soal perizinannya,” tandas Ishak.