Guru PPPK Tuntut Redistribusi ke Kemenag Sumut

Guru PPPK Tuntut Redistribusi ke Kemenag Sumut

Terkini | medan.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 17:00
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menggelar unjuk rasa di Kantor Kemenag, Jalan Gatot Subroto, Medan. Aksi tersebut turut melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan.

Para guru PPPK menyampaikan tuntutan untuk dikembalikan ke satuan kerja (Satker) awal mereka atau sekolah tempat mereka mengajar sebelumnya, sesuai dengan domisili masing-masing.

Koordinator Aksi, Riduansyah Banchin, menekankan bahwa penempatan yang saat ini berlaku telah menimbulkan banyak masalah. Baik di sekolah maupun dalam kehidupan keluarga mereka.

"Segera kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sesuai imbauan Menag RI," ucap Riduansyah dalam orasinya.

Riduansyah juga merinci sejumlah kendala yang dihadapi oleh guru PPPK, seperti jam mengajar yang tidak terpenuhi di sekolah baru, hingga masalah jarak yang memisahkan mereka dari keluarga.

Misalnya, beberapa guru asal Humbang Hasundutan justru ditempatkan di Nias, sehingga harus berpisah dengan keluarga.

Selain itu, para guru PPPK juga mengeluhkan kurangnya tunjangan khusus bagi mereka yang ditempatkan di daerah terpencil, serta tunjangan sertifikasi dan tunjangan kinerja yang hingga kini belum dibayarkan.

 

Riduansyah juga menambahkan bahwa usaha untuk berdialog dengan pihak Kemenag melalui audiensi tidak membuahkan hasil, sehingga para guru merasa perlu untuk melakukan aksi unjuk rasa ini.

Mereka heran dengan lambannya proses redistribusi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut, padahal di provinsi lain proses tersebut sudah diselesaikan.

Para pengunjuk rasa berharap agar Menag RI segera menindaklanjuti kebijakan redistribusi guru PPPK, dan meminta Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, untuk memprioritaskan penataan guru PPPK agar bisa kembali ke Satker awal dan dekat dengan domisili mereka.

Setelah beberapa waktu berorasi, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, H.M. Yunus, dan Ketua Tim Kepegawaian, Tarmuji.

Tarmuji menjelaskan bahwa penempatan guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang diajukan oleh Kemenag kabupaten/kota, dengan penempatan yang diatur oleh Kemenpan RB.

Yunus menegaskan bahwa pihaknya berusaha memetakan pegawai PPPK dan ada niat untuk mengembalikan mereka ke tempat asal, namun mengingat prosedur yang ada, mereka diminta untuk menerima penempatan yang telah ditetapkan.

"Sekali lagi, jika tidak terima dengan penempatan, silakan mundur," tandas Yunus.

Topik Menarik